FIKIH [HUKUM ISLAM]
KAMUS ILMU USHUL FIKIH
Ilmu ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah atau bahasan sebagai metode untuk memahami atau memperoleh hukum Islam yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Dalam bahasa non-Arab, ushul fikih sering diterjemahkan menjadi teori hukum (legal theory), karena memang didalamnya berisi tentang teori-teori untuk memahami hukum Islam.
Ushul fikih tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam AL-QUR'AN maupun hadis, tetapi juga untuk menetapkan hukum mengenai hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam kedua teks tersebut. Karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memami hukum islam dengan tepat tanpa memahami ushul fikih.
Buku ini menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung oleh ilmu ushul fikih. Dalam penjelasannya penulis mengemukakan berbagai pendapat yang berbeda dari para ahli ushul fikih. Dengan demikian, pembaca dapat mengetahui dan memahami sumber perbedaan pendapat tersebut.
Diharapkan buku ini dapat membantu para pembaca yang sedang mendalami ilmu ushul fikih. Buku ini memberikan kemudahan kepada par pembaca dalam mencari istilah dan konsep yang terdapat dalam ilmu ushul fikih.
Tidak tersedia versi lain