FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ISLAM ; PENGANTAR ILMU HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah :
1) Kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dan Tuhannya;
2) Muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.
Ciri khas hukum islam , yakni :
1) berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di manapun mereka berada pada suatu masa;
2) menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan;
3) pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam.
Buku yang berada di hadapan pembaca ini menguraikan dengan terang dan jelas mengenai hukum islam ; PENGANTAR ILMU HUKUM ISLAM DI INDONESIA di antara lain pengertian , ruanf llingkup, tujuan hukum islam ; sumber hukum islam ; asas hukum islam; kaidah hukum islam serta ahkamul khamsah dan hukum wadhi' ; seajrah pertumbuhan hukum islam di masa Nabi Muhammad Saw; kondisi hukum islam di masa khulafaur Rasyidin dan sesudahnya; ekistensi hukum islam dalam sistem hukum di indonesial hukum islam dalam tata hukum dan pembinaan hukum nasional di indonesia.
Tidak tersedia versi lain