Text
Fikih Munakahat
Perkawinan dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun kenyataannya, banyak pasangan yang terjebak di tengah perjalanan saat membawa keluarga ke pulau impian mereka. Kegagalan dalam “membentuk rumah tangga yang bahagia dan langgeng” dan “rumah yang sakinah, mawadah dan rahmah”, disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana membentuk keluarga ideal sesuai petunjuk Nabi Muhammad saw.. Karenanya, amat penting memiliki pemahaman hukum yang mengatur seluk-beluk perkawinan dalam Islam-yang dikenal dengan Fikih Munakahat–untuk mencapai perkawinan yang berkah, sakinah, dan rahmat. Keistimewaan buku ini, yakni disusun dengan mengacu pada kurikulum dan silabus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTAIN) berdasarkan kebutuhan peserta didik dengan mengacu pada berbagai sumber kitab Fikih Munakahat yang tersedia, serta kitab Al-Qur’an dan Hadis. Materi yang disuguhkan, yaitu: peminangan, pernikahan, diskursus pencatatan nikah dan kursus calon pengantin, wali dalam pernikahan, walimah al-urusy, kafa’ah, mahar, hak dan kewajiban suami istri, talag, khulu’.
Buku ini memberikan informasi komprehensif dan mendalam tentang permasalahan-permasalahan perkawinan dan cara mengatasinya menurut hukum Islam. Karenanya, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memperdalam keilmuan yang berkaitan dengan perkawinan dan berbagai permasalahan terkait. Khususnya, bagi mahasiswa, dosen, guru, praktisi hukum Islam dan konsultan keluarga.
Tidak tersedia versi lain