FIKIH [HUKUM ISLAM]
FIQH MUAMALAT
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah dan etika. Ini berarti, aktivitas perekonomian harus dibangun berdasarkan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi ini tidak semata berbasis nilai materi, namun juga terdapat sandaran transendental di dalamnya sehingga berniali ibadah.
Pada kenyataannya fiqh Islam telah mencakup seluruh isi kehidupan individu dan masyarakat secara umum, baik urusan perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik atau ketatanegaraan, dan urusan lainnya seperti hukum dan keadilan.
Singkatnya, fiqh muamalat dimaknai sebagai suatu pengetahuan tentang kegiatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari berdasarkan syariat Islam. Kegiatan transaksi muamalat atau perekonomian harus didasarkan pada hukum syariat Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara perinci dan akurat. Hal ini dikarenakan setiap orang tidak lepas dari urusan pengelolaan dan penggunaan harta benda kekayaan dalam kehidupan sehari-hari seperti pertukaran barang, uang, dan jasa.
Berdasarkan pemahaman ini, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengenal dan memahami hukum-hukum dalam syariat Islam uang berkaitan dengan amalan atau muamalah. Buku Fiqh Muamalat ini membahas secara perinci dan lengkap perihal aturan hukum dalam syariat Islam yang berkaitan langsung dengan amalan atau muamalat (ekonomi).
Tidak tersedia versi lain