Text
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 PASAL 6 POIN C TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI WILAYAH KOTA SURAKARTA)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain