FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Buku yang ada di hadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut Fiqh Muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat; (1) munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraidh (hukum kewarisan mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan , harta warisanm serta pembagian harta warisan). Adapun dalam pengertian khusus, Fiqh Muamalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual beli , sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Dari pengertian di atas, dapat diketahui dan dipahami bahwa Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual-beli , pinjam meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil) , pengalihan hak, dan segala yang berkaitan transaksi.
Buku ini merupakan buah piikiran seorang yang sudah pakar dalam bidangnya menguraikan Hukum Perdata Islam secara cerdas, padat, dan bernuansa keilmuan yang tinggi , dapat dimiliki oleh semua pihak yang ingin mendalami Hukum Perdaata Islam.
Tidak tersedia versi lain