FIKIH [HUKUM ISLAM]
KORUPSI DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Teramat sulit membebaskan bumi pertiwi tercinta ini dari budaya korupsi. Entah sudah berbagai badan dan lembaga dibentuk sejakzaman orde lama, orde baru, masa reformasi, dan pascareformasi sebagai sebuah ikhtiar memberantas dan membasmi korupsi, namun hasilnya belum memadai. Berbagai peraturan perundang-undangan pun telah disahkan sebagai sarana menjerat para pelaku korupsi.
Semua orang paham dan mengerti bahwa Indonesia memang bukan Negara Islam, walau data agama pada KTP mayoritas warganya berstatus muslim. Sehingga tampaknya bagaikan pepesan kosong bicara hukum pidana Islam di negeri ini, namun sebagai sebuah bentuk tanggung jawab, atau setidaknya sebagai sebuah ungkapan keprihatinan, wacana pemberantasan korupsi ala hukum pidana Islam perlu dihadirkan. Konsep hukuman takzir yang ditawarkan oleh hukum pidana Islam tidak selamanya harus berupa hukuman ringan melainkan bisa saja sanksi takzir berupa hukuman yang keras dan tegas seperti hukuman mati.
Hukum pidana Islam dapat dijadikan sebuah pisau analisis bahkan sebagai sebuah sumbangsih pemikiran dalam hal penanggulangan tindak pidana kkorupsi di bumi pertiwi. Kalaupun hukuman mati tidak bisa diberlakukan saat ini, setidaknya asalkan anak adam di muka bumi ini masih ingat mati dan berbagai bentuk sanksi ukhrawi, maka masih ada secercah harapan indah bagi masa depan banga besar dan bangsa bermartabat.
Tidak tersedia versi lain