ILMU HUKUM
HUKUM ADAT INDONESIA
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata yang lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena:
1. hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan.
2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh.
3. Pola penyelesaian sengketa yang kadangbersifat simbolis.
Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisa dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologis dan antropologis.
Tidak tersedia versi lain