FIKIH [HUKUM ISLAM]
FIQH MUNAKAHAT 2
Salah satu hal yang paling membahagiakan dalam kehidupan dunia adalah menemukan tambatan hati untuk dipersunting sebagai pendamping hidup dan membangun mahligai rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta, dan kasih sayang. Seorang laki-laki tidak pantas terus membujang, sementara ia memiliki kemampuan secara ekonomi dan biologis, maupun kemantapan lahiriah dan batiniah. Demikian pula, seorang wanita hendaknya tidak menunda-nunda perkawinan karena semakin tua usia, semakin tidak baik untuk melahirkan keturunan. Itulah sebabnya, Rasulullah SAW. melarang laki-laki atau perempuan terus melajang, apalagi jika melakukan vasektomi atau tubektomi karana menandakan tingkat putus asa yang fatal.
Tidak tersedia versi lain