HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA MENGENAI KESOPANAN
Tindak pidana kesopanan di bentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat. Sekarang ini tindak pidana mengenai kesopanan sering terjadi di masyarakat seperti kejahatan pornografi, kejahatan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pengemisan, kejahatan memperdagangkan anak yang belum dewasa, kejahatan membuat mabuk seorang anak yang belum berusia enam belas tahun, dan memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan, dan lain-lain. Namun,hanya sebaagian kecil saja tindap pidana mengenai kesopanan yang dapat di angkat ke nerkas pidana vvadalah sukarnya pembuktian pada sebagian tindak pidana kesopanan. Sehubungan dengan kesulitan pembuktian ini, diperlukan pengertian bagi anggota masyarakat mengenai seluk-beluk tindak pidana ini sehingga kemungkinan menjadi korban tindak pidana terhadap kesopanan dapat diperkecil. Oleh karena itu, buku ini dirasa berguna juga bagi setiap warga masyarakat, terutama bagi pemerhati hukum dalam memahami seluk-beluk tindak pidana kesopanan.
Penjelasan mengenai setiap rumusan tindak pidana dalam buku ini dijabarkan dengan cara menguraikan unsur-unsur dari setiap rumusan, dengan membedakan antar unsur yang bersifat objektif dengan unsur yang bersifat subjektif seperti yang biasa dilakukan dalam menerapkan norma-norma hukum positif oleh para praktisi hukum dalam menerapkan rumusan tindak pidana yang bersangkutan ke dalam kasus nyata yang ditanganinya. Dengan demikian, akan lebih mudah bagi pembaca, terutama mahasiswa Fakultas Hukum dan para praktisi hukum, untuk memahami dan mengerti makna yang sebenarnya dari rumusan tindak pidana tertentu beserta unsur-unsurnya sehingga para pembaca dapat lebih mudah dalam menganalisis kasus yang terjadi di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain