FIKIH [HUKUM ISLAM]
KONSTRUKSI EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM INDONESIA
Buku ini merupakan perumusan ulang terhadap kontruks epistemologi hukum Islam klasik menurut sebagian sarjana sudah tidak memadai. Padahal perumusan ulang ini penting dilakukan sebagai upaya dalam rangka menemukan sebuah metodologi pembaharuan hukum Islam Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam kerangka sistem hukum Nasional. Alih-alih, buku ini tidak saja menyinggung aspek-aspek yang mendukung kelengkapan dan kesempurnaan yang mendasari upaya rekonstruksi epistemologi hukum islam Indonesia dan relevansinya bagi pembangunan hukum nasional, seperti konsep umum dan sejarah pertumbuhan serta perkembangan hukum islam di Indonesia, namun juga aspek kesejarahan yang melatarbelakangi munculnya wacana tentang hukum Islam Indonesia dan pemikiran pemikiran awal tentang Islam Indonesia.
Rumusan hukum islam klasik yang tersebut dalam kitab-kitab fiqih dalam beberapa aspek telah mengalami crisis of relevance,s eingga sukit diharapkan kontribusinya. Oleh karenanya menyuarakan kembali ijtibad sebagai wahana resmi reinterpretasi dan rekonstruksi hukum islam sebagaimana yang dikumandangkan para pembaru Muslim patut didukung sepenuhnya. Dalam kerangka inilah, menurut hemat saya, nilai penting kehadiran buku Imam Syaukani yang berjudul REKONSTRUKSI EPISTOMOLOGI HUKUM ISLAM INDONESIA DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ini.
Tidak tersedia versi lain