JUDICIAL REVIEW
PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHP
KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus, memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harga diri kepada tersangka atau terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan .
Pada dasarnya KUHAP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental penegak hukum sehingga terpidana satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan pendekatan manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.
Perbaikan dan perombakan yang diamanatkan KUHAP diakui merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas mental dan pengabdian dalam menegakkan citra dan kemuliaan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Bagian kedua buku ini (Jilid2) secara garis besar mengulas tentang proses penanganan tindak pidana yang berada di wilayah kehakiman. Adapun materi yang dibahas meliputi kegiatan praperadilan, peradilan koneksitas, ganti kerugian dan gugatannya, rehabilitasi, panggilan oleh pengadilan, pemeriksaan, pembuktian, putusan pengadilan, acara pemeriksaan singkat, cepat di tingkat banding dan kasasi, serta bagian terakhir dibahas upaya hukum luar biasa.
Bagi pihak-pihak yang berkecimpung di bidang yang berkaitan dengan penegakan hukum, baik berprofesi sebagai polisi, hakim, jaksa, penasihat hukum atau pengacara, atau bahkan mahasiswa hukum yang masih berkecimpung di bangku kuliah, setidaknya buku ini dapat dijadikan bahan acuan atau kajian. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan pengembangannya terlaksana secara konkret.
Tidak tersedia versi lain