Text
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI DALAM MEMBERI DISPENSASI KAWIN DENGAN ALASAN KHAWATIR MENIMBULKAN MAFSADAT DITINJAU DARI MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH (Studi Putusan Perkara Nomor 192/Pdt.P/2020/PA.Ngw)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain