Text
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 PASAL 6 POIN C TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI WILAYAH KOTA SURAKARTA)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain