Private Law/Hukum Privat, Huku
PENGANTAR HUKUM KELUARGA
Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya di lindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya.
Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya?
Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktivitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan? Dengan demikian, konflikl keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik.
Supaya lebih mendalam dan menghasilkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum keluarga, lebih baik para pembaca terus menyimak dan mengambil manfaat keilmuan dari buku ini.
Prof. Dr. H. Boedi Abdullah, M.Ag., Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak tersedia versi lain