ILMU HUKUM
HUKUM PENITENSIER INDONESIA
Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitenisier atau penitentiaire recht.
Hukum Penitensier menurut Prof.van Bammelen adalah met racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituten, artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Walaupun secara harfiah hukum penitensier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari noema-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan, ternyata Prof. van Bemmelen telah berpikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemidanaan semata-mata sebagai pemidanaan, melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga pemidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidanaan itu sendiri. Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemidanaan tersebut dan dengan organisasi yang diperlukan agar pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain