Image of HUKUM PENITENSIER INDONESIA

ILMU HUKUM

HUKUM PENITENSIER INDONESIA



Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitenisier atau penitentiaire recht.
Hukum Penitensier menurut Prof.van Bammelen adalah met racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituten, artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Walaupun secara harfiah hukum penitensier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari noema-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan, ternyata Prof. van Bemmelen telah berpikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemidanaan semata-mata sebagai pemidanaan, melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga pemidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidanaan itu sendiri. Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemidanaan tersebut dan dengan organisasi yang diperlukan agar pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah 340 LAM H C.1
FS00065
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 340 LAM H C.2
FS000615
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
340 LAM H C.1
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9790073348
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.