ILMU HUKUM
CYBER LAW DAN HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengegumkan, hingga dunia diajdikannya sebuah tatanan yang bordereless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara disignifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber -dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua- tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi yaitu bagi kesejahteraandan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan (cyber crime).
Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Cyber Law merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti dalam bidang paten dan merk serta regulasinya secara spesifik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru saja diundangkan.
Cyber Law sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecendernungan fenomena peradaban pada era komputer. Dalam hal literatur, buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Cyber Law dalam sebuah buku. Selamat membaca.
Tidak tersedia versi lain