Text
Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatis untuk Keadilan
Sebagaimana pula banyak dikatakan oleh para pakar bahwa sistem hukum merupakan pencerminan ideologi politik dari suatu bangsa dimana hukum berkembang dan seluruh bangunan hukum bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsisten. Sementara itu menurut Barda Nawawi Arief bahwa Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya antara lain merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi dan re-evaluasi) pokok-pokok pemikiran, ide-ide dasar, atau nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural yang melandasi kebijakan kriminal dan kebijakan (penegakan) hukum pidana selama ini.
Tidak tersedia versi lain