FIKIH [HUKUM ISLAM]
KEDUDUKAN WASIAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Buku ini menjelaskan hukum wasiat sebagai salah satu dari harta peninggalan yang sudah lazim dipraktekkan umat Islam di Indonesia. Kedudukan hukum wasiat sebagai hukum materiil telah dikkodifikasikan menjadi satu kesatuan dalam KHI yang diatur dalam Buku II Bab V mulai pasal 194 sampai dengan pasal 209.
Sedangkan secara yuridis formil, bentuk hukum wasiat tersebut adalah berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991, yang kedudukannya hanya sebagai pedoman dan petunjuk hakim dalam mengadili perkara-perkara orang yang beragama Islam, sehingga kedudukannya sangat lemah dalam tata urutan dan hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal penting dari buku ini adalah, penulis meletakkan wasiat sebagai alternatif dan jalan keluar untuk melengkapi, mengisi celah-celah peristiwa hukum dalam pelaksanaan pembagian harta warisan, seperti wasiat bagi ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan karena sebab tertentu sesuai ketentuan dalam hukum Islam. Sebuah ide luar biasa dari buku ini untuk mengungkap sisi keadilan dalam pembagian harta peninggalan yang selama ini belum secasra merata disentuh hanya dengan hukum kewarisan. Buku ini sangat penting untuk dibaca bagi mereka yang kkonsen terhadap perkembangan hukum islam di Indonesia khususnya akademis hukum, pemerhati hukum, pengacara dan peradilan agama.
Tidak tersedia versi lain