Image of Hukum Perwakafan di Indonesia

Text

Hukum Perwakafan di Indonesia



Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya.

Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 2X4.252 HAQ h C.1
FS2023060.1
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 2X4.252 HAQ h C.2
FS2023060.2
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 2X4.252 HAQ h C.3
FS2023060.3
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.252 HAQ h
Penerbit RAJAWALI PRESS : Depok.,
Deskripsi Fisik
viii, 208 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-425-032-4
Klasifikasi
2X4.252
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1; Cet. 1
Subjek
Info Detail Spesifik
Sumbangan Alumni Wisuda ke-53
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.