Teks
Hukum Perjanjian Internasional
Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.
Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas.
Ketersediaan
Informasi Detail
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
341 KUR h
|
| Penerbit | THAFAMEDIA : YOGYAKARTA., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
xii + 310 hlm , 14,8 x 21 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-5589-49-2
|
| Klasifikasi |
341
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subjek | |
| Info Detail Spesifik |
Pengadaan tahun 2022
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Ida Kurnia
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






