Image of Hukum Perjanjian Internasional

Teks

Hukum Perjanjian Internasional



Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.

Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 341 KUR h C.1
FS2022508.1
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 341 KUR h C.2
FS2022508.2
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 341 KUR h C.3
FS2022508.3
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
341 KUR h
Penerbit THAFAMEDIA : YOGYAKARTA.,
Deskripsi Fisik
xii + 310 hlm , 14,8 x 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-5589-49-2
Klasifikasi
341
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Info Detail Spesifik
Pengadaan tahun 2022
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.