Teks
Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Sejak masa penjajahan Belanda perlindungan Hukum kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sejatinya sudah ada. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan perundang-undangan HKI sejak tahun 1844 dengan sebutan Reglement Industriele Eigendom. Buku ini meninjau secara kritis perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dari era ke era. Dengan pandangan kritis terhadap buruknya pengaruh arus global dalam proses pembentukan hukum. Buku ini menjadi rekomendasi untuk dibaca, mengingat hadirnya gagasan pembaharuan HKI yang berkarakter Indonesia adalah simbol dari perlawanan terhadap globalisasi.
Tidak tersedia versi lain