Image of Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Teks

Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)



Sejak masa penjajahan Belanda perlindungan Hukum kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sejatinya sudah ada. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan perundang-undangan HKI sejak tahun 1844 dengan sebutan Reglement Industriele Eigendom. Buku ini meninjau secara kritis perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dari era ke era. Dengan pandangan kritis terhadap buruknya pengaruh arus global dalam proses pembentukan hukum. Buku ini menjadi rekomendasi untuk dibaca, mengingat hadirnya gagasan pembaharuan HKI yang berkarakter Indonesia adalah simbol dari perlawanan terhadap globalisasi.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 346.04 ROI k C.1
FS2022381.1
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.04 ROI k C.2
FS2022381.2
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.04 ROI k C.3
FS2022381.3
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.04 ROI k C.4
FS2022381.4
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 ROI k
Penerbit SETARA PRESS : Malang.,
Deskripsi Fisik
xii + 126 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-1642-58-0
Klasifikasi
346.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 2
Subjek
Info Detail Spesifik
Pembelian tahun 2022
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.