Teks
Buku Ajar Pengantar Filsafat Hukum
Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hükum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu. Pertama, filsafat hükum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hükum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian-orang lain. Itulah sebabnya dalam filsafat hükum pun dikenal pula berbagai aliran pemikiran tentang hükum dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dengan demikian, diharapkan para cendekiawan hukum, tidak bersikap arogan dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dengan disiplin ilmu yang lainnya.
Kemudian filsafat hUkum dengan sifat universalitasnya, memandang kehidupan secara menyeluruh, tidak memandang hanya bagian-bagian dan gejala kehidupan saja atau secara partikular. Sehingga filsafat hUkum dapat menukik pada persoalan lain yang relevan atau menerawang pada keseluruhan dalam perjalanan reflektifnya, tidak sekedar hanya memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Dalam filsafat hukum, pertimbanganPertimbangan di luar obyek adalah salah satu ciri khasnya. Filsafat hükum tidak bersifat bebas nilai. Justru filsafat hUkum menimba nilai yang berasal dan hidup dan pemikiran.
Tidak tersedia versi lain