Teks
Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia
erlindungan merupakan hak dasar pekerja migran internasional yang harus dipenuhi pada setiap tahapan dalam proses migrasi. Tidak hanya pekerja migran, seluruh anggota keluarga mereka pun berhak mendapat perlindungan sepanjang siklus migrasi. Pentingnya perlindungan bagi pekerja migran didukung oleh komitmen otoritas global maupun regional dengan mengeluarkan berbagai kesepakatan dan konsensus yang pada intinya bertujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi mereka yang bekerja melintasi batas negaranya. Kesepakatan dan konsensus global serta regional yang sudah ada selanjutnya dijadikan acuan dalam membuat kesepakatan dan perjanjian bilateral antara negara asal dan tujuan pekerja migran internasional, misalnya antara Indonesia dan Malaysia atau Taiwan, dua negara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tujuan yang dominan pekerja migran Indonesia. Selanjutnya, di dalam negeri upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dilakukan antara lain dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk semua kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai beberapa pemerintah desa pun mengeluarkan peraturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Buku ini membahas upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya perlindungan yang dibahas dimulai dari berbagai kesepakatan global, regional, bilateral, perjanjian kerja antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja di luar negeri, sampai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, juga dibahas implementasi dari perjanjian kerja yang cenderung mengalami banyak pelanggaran.
Tidak tersedia versi lain