FIKIH [HUKUM ISLAM]
PERKEMBANGAN AKAD MUSYARAKAH
Ekonomi Islam menjadi salah satu disiplin ilmu yang relatif muda dengan perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan tersebut yang kian menarik minat para pakar ekonomi untuk menggali berbagai model dan konsep ekonomi dari khazanah literatur keislaman yang ada. Tidak heran jika kemudian berbagai teori, konsep, dan model ekonomi Islam bersicepat dengan pertumbuhan industri ekonomi Islam di berbagai negara; dan secara tidak langsung memberikan pengaruh pada sistem ekonomi yang dominan sekarang.
Buku ini menghadirkan pembahasan komprehensif tentang akad: salah satu pilar implementasi bisnis berbasis ekonomi Islam. Dengan fokus perbincangan pada akad musyarakah, maka rangkaian bahasan di dalamnya diawali dengan pemaparan tentang definisi dan ragam syirkah baik yang klasik atau kontemporer (Bab 1 dan 2) serta fatwa DSN-MUI berkaitan dengan syirkah. Baru kemudian pembahasan beralih kepada implikasi konsep syirkah pada kontrak bisnis dan hubungannya dengan asas legal kontrak bisnis yang ada (Bab 5). Juga, hubungan dan implikasi konsep syirkah dengan hukum tentang badan hukum (perusahaan) di Indonesia. Dibagian akhir dari rangkain ini dipaparkan implementasi konsep syariah pada sektor usaha pertanian (Bab 7), dan pembatalan syariah serta tahawul al-aqd (Bab 8).
Tidak tersedia versi lain