Image of PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN 8 NEGARA MAJU

Administrasi Negara

PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN 8 NEGARA MAJU



Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingan dengan kekuasaan kepala negara dan/atau kepala pemerintahan di negara-negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar.
Penelitian ini juga menemukan suatu kecenderungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antarlembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Oleh karenanya, perubahan UUD 1945 yang telah berhasil menempatkan Presiden secara proporsional harus didukung. Buku ini menawarkan cara pandang baru sekaligus solusi terhadap carut-marutnya sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini tanpa harus melakukan perubahan "kelima" UUD 1945.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah 351 GHO P C.1
FS000442
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 351 GHO P C.2
FS000443
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
351 GHO P C.1
Penerbit Kencana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789791486576
Klasifikasi
351
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.