Administrasi Negara
PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN 8 NEGARA MAJU
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingan dengan kekuasaan kepala negara dan/atau kepala pemerintahan di negara-negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar.
Penelitian ini juga menemukan suatu kecenderungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antarlembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Oleh karenanya, perubahan UUD 1945 yang telah berhasil menempatkan Presiden secara proporsional harus didukung. Buku ini menawarkan cara pandang baru sekaligus solusi terhadap carut-marutnya sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini tanpa harus melakukan perubahan "kelima" UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain