FIKIH [HUKUM ISLAM]
PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
Setelah buku Naschriften yang merupakan komentar Ter Haar atas putusan hakim pada masa Belanda, buku di tangan Anda ini adalah buku kedua yang menyajikan analisa yurisprudensi kritis terhadap berbagai putusan hakim. Analisa mendalam dan komprehensif terhadap berbagai aspek hukum keluarga tersebut membuat buku iini bukan saja sangat berharga, tapi juga merupakan kontribusi besar dalam memberikan alternatif pengembangan hukum di masa yang akan datang.
Buku yang mendasarkan pembahasannya kepada tiga puluh tiga putusan pengadilan ini, dibagi dalam enam bagian dengan fokus pada perkara hukum keluarga dalam kerangka hukum Islam. Diantara pembahasan utama dalam buku ini adalah:
* Perkawinan: Perkawinan via telepon, perkawinan bawah tangan, pembatalan nikah.
* Harta bersama: talak dan pembagian harta bersama, dan hak istri pertama untuk menuntut harta bersama.
* Putusnya Perkawinan: gugatan cerai karena tidak memberi nafkah, poligami, melanggar ta'lik talak, tidak ada keturunan.
* Hadanah dan perwalian: syarat beragam Islam, dapat dipercaya dan berakhlak baik, hak hadanah akibat perceraian, pembatalan hadanah karena kesibukan kerja, wali anak di bawah umur.
* Hukum Kewarisan: harta warisan berupa asuransi, pembagian warisan secara kekeluargaan dalam pandangan hukum, pembuktian sengketa waris dan lain sebagainya.
* Hukum Wasiat, wakaf dan hibah: tukar menukar tanah wakaf, kedudukan kesaksian atas ikrar hibah dan lain sebagainya.
SASARAN PEMBACA: Hakim, pengacara, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, dan mereka yang tertarik dengan sistem hukum keluarga Islam.
Tidak tersedia versi lain