Image of PERADILAN KONSTITUSI DI 10 NEGARA

JUDICIAL REVIEW

PERADILAN KONSTITUSI DI 10 NEGARA



Peradilan konstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karkteristik sendiri-sendiri dan para perumus peradilan konstitusinya mempunyai paham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia.
Buku karya Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini bukan sekadar buku Hukum Tata Negara positif yang membahas pasal-pasal yang berlaku, tetapi menganalisis berbagai perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan serta perbandingan konstitusi di berbagai negara di dunia yang makin menyatu di era globalisasi dewasa ini. Kajian buku ini juga berkaitan dengan persoalan peradilan tata negara atau peradilan konstitusional di sepuluh negara republik di antara lebih dari100 negara yang mempraktikkannya, yakni Austria, Jerman, Italia, Prancis, Rusia, Hongaria, Afrika Selatan, Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand. Dengan begitu, kita dapat lebih mengerti apa yang dapat dilakukan dan dikembangkan di Tanah Air setelah mengadopsi ide peradilan konstitusi itu dalam ketatanegaraan kita sesuai denganUUD 1945 setelah perubahan keempat.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah 347 ASS P C.1
FS000411
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 347 ASS P C.2
FS000412
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 347 ASS P C.3
FS000413
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347 ASS P C.1
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790072824
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.