ILMU HUKUM
PERUBAHAN UUD 1945: PERUBAHAN KONSTITUSI NEGARA KESATUAN RI MELLAUI PUTUSAN MK
Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan cara perubahan konstitusi pada pasal-pasal di dalamnya. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah satu-satunya lembaga yang secara formal dapat melakukan perubahan UUD 1945.
Dalam praktik ketatanegaraan, terdapat banyak cara di luar ketentuan formal untuk melakukan perubahan konstitusi: mulai definisi, klasifikasi, dan pola perubahannya. Konsep konstitusi penting dikemukakan untuk mengantar pembaca memahami ketatanegaraan. Dalam konseo konstitusi penting dikemukakan untuk mengantar pembaca memahami bagaimana konstitusi diubah, serta bagaimana kedudukan konstitusi dalam ketatanegaraan. Dalam konsep konstitusi sebagai supreme law of the land diketahui bahwa terdapat yang lebih tinggi, yaitu kekuasaan rakyat. Oleh karena itu, apabila konstitusi sudah tidak mampu memenuhi kehendak rakyat, maka konstitusi harus mengalami perubahan.
Selain itu, buku ini juga menyuguhkan kajian perubahan konstitusi dan interpretasi kosntitusi. Pembahasan diawali dengan menguraikan kerangka konseptual mengenai konstitusi, yang meliputi definisi,klasifikasi, dan istilah dan pola perubahan konstitusi. Bahasan selanjutnya mengenai cara perubahan konstitusi, meliputi metode-metode perubahan yang ada, perubahan melalui penafsiran, teori penafsiran konstitusi, dan pendekatannya. Kemudian dipaparkan mengenai lembaga uji konstitusional dan model-modelnya. Pembahasan diakhiri dengan pengupasan perubahan UUD 1945 melalui tafsir Mahkamah Konstitusi.
Buku ini sesuai sebagai referensi pokok mata kuliah Imu Negara, Hukum Tata Negara, Teori dan Hukum Konstitusi, maupun Hukum Acara Mahkama Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain