Text
HAK TAGIH FACTOR ATAS PIUTANG DAGANG
Buku ini memberikan penjelasan lengkap tentang anjak-piutang sekaligus lembaga yang menjalankannya dalam kerangka sistem Hukum Perdata Indonesia. tema pokok buku ini dirinci dalam delapan bab yang menjadi pokok pembahasan:
Pengenalan terminologi tentang anjang-piutang, sejarah, konsep, dan dasar hukum (Bab 1 dan 2).
Konstruksi hukum bagi Hak Tagih Factor, yang mencakup jual beli piutang dagang, pengaturan anjak-piutang (Factoring) di Indonesia, analisis berbagai putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung terhadap sengketa di bidang transaksi anjak-piutang dan pembelian atau pembiayaan utang, analisis perbedaan karakter antara jual beli piutang terhadap pembiayaan, termasuk mengevaluasi empat macam model anjak-piutang (Bab 3).
Berbagai syarat khusus yang penting diperjanjikan, meliputi hak tagih kreditor dan syarat pemberitahuan, beban dan risiko kegagalan pembayaran piutang dagang, klausula yang perlu diatur dalam perjanjian anjak-piutang (Bab 4-6).
Berbagai hal yang berkaitan dengan pembayaran piutang dagang, escrow account, diskon, pajak beban klien, syarat dan kondisi kegagalan, dan pengakhiran serta pembatalan.
Tak lupa pula, buku ini dilengkapi dengan berbagai aturan-aturan yang terkait serta berbagai contoh formulir yang dipakai.
Tidak tersedia versi lain