ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM YANG MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sedang diupayakan, tidak jarang dengan hasil yang memprihatinkan. Seberapa jauh Disiplin Hukum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender dengan tolok ukur Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan? Sebenarnya, sistem sosial yang patriarkis serta sistem kapitalisme global telah mengakibatkan ketidak-setaraan dan ketidak-adilan dalam hubugan antar anggota masyarakat pada umumnya, khususnya hubungan antar pria dan perempuan. Jaringan kekuasaan sistem kapitalisme, telah tertata secara mengglobal, strategis, tampak atau tidak tampak, dari kota-kota besar dimancanegara sampai ke desa-desa. Jaringan kekuasaan ini telah menggurita ke mana-mana, dan masyarakat terjerat di dalamnya, sadar ataupun tidak. Sistem hukum dengan komponen-komponennya, yaitu masyarakat, pembentuk, pelaksana, dan penegak hukum, pada umumnya telah menginternalisasi nilai-nilai sistem sosial dan ekonomi ini, berabad-abad lamanya. Beberapa dekade terakhir telah berkembang gerakan-gerakan anti sistem ini, namun strategi resitensinya juga kuat, adakalanya terselubung dalam gerakan anti sisem itu sendiri. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam rangka transformasi dan reformasi hukum yang sedang diupayakan, khususnya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Tidak tersedia versi lain