FIKIH [HUKUM ISLAM]
REKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM ; Membaca Ulang Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali
Dalam mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Munawir Sjadzali sangat berminat untuk mengembangkan hukum islam, sehingga baginya, ijtihad tidak saja dilakukan dalam konteks tidak adanya nash, tetapi juga dalam konteks yang sudah ada nashnya dan jelas makna harfiahnya, namun dianggap sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman. Dengan menekankan pada aspek maqasid al-syari'ah, ijtihad tetap dibutuhkan dalam rangka untuk menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang.
Tidak tersedia versi lain