FIKIH [HUKUM ISLAM]
PERKAWINAN PERCERAIAN KELUARGA MUSLIM
Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi, perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga. Adanya perceraian karena ada perkawinan. Tujuan perkawinan bukan perceraian, tetapi perceraian merupakan sunnatullah, meskipun penyebabnya berbeda-beda. Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya kematian suami istri, rumah tangga tidak harmonis, dan pertengkaran selalu menghiasi perjalanan rumah tangga suami istri, bahkan ada pula karena salah satu dari suami istri tidak lagi fungsional secara biologis. Penyebab lain perceraian adalah poligami sehingga menimbulkan satu pertanyaan yang paling mengejutkan, yaitu mengapa poligami mengundang? Bahkan, beberapa elemen masyarakat mengusulkan agar undang-undang yang menetapkan kebolehan poligami dihapuskan karena mendiskriditkan perempuan. Padahal Allah dan Rasulullah SAW, membolehkan dan memeberi contoh yang patut diteladani.
Tidak tersedia versi lain