FIKIH [HUKUM ISLAM]
PENGANTAR USHUL FIKIH
Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuihkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhadits), para tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mempelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masingf mereka perlu menegetahui hjukum-hukum syar'i dan tata cara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur'an maup[un hadits, tetatpi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memahami hukum islam dengan tep[at tanp[a memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis Dr. Abdul Havy Abdul'Al ini menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikanduyng dalam ilmu ushul fiqh.
Tidak tersedia versi lain