FIKIH [HUKUM ISLAM]
USHUL FIQH
Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum islam dari sumber aslinya, yaiutu Al-Qur'an dan Hadits, karena obyek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-=Qur'an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari istinbath tersebut adalah fiqh. jadi fiqh adalah buah dari ushul fiqh. Selain itu. Ushul fiqh merupakan ilmu metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab permsalahan-permasalahan baru yang timbul dalam hukum islam. akibat perkembangan masyarakat IPTEK, sedangkan kasus tersebut tidak ada pada masa Rasullullah.
Tidak tersedia versi lain