Image of PENGANTAR ILMU FIQH

FIKIH [HUKUM ISLAM]

PENGANTAR ILMU FIQH



Fiqh sering disebut dengan hukum Islam, bahakan ketika mengenal secara mendalam tentang fiqh berarti telah mengenal Islam, meskipun subtansinya Islam, bukan sekedar fiqh. Tanpa fiqh, islam tidak begitu terlihat dalam praktik kehidupan manusia. Dengan demikian, kedudukan fiqh sangat penting dalam Islam sebagai agama. Fiqh merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan, baik kehidupan individu maupun masyarakat, yakni hablu minallah dan hablu minannas. Hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan manusia. Umam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seorang Muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqh membahas tentang cara-cara beribadah, prinsip rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam AlQur'an dan As-Sunnah.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 2X4 BEN p C.1
FS0010476.1
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah 2X4 BEN P C.1
FS0010475
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4 BEN p
Penerbit CV PUSTAKA SETIA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
16 x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790765047
Klasifikasi
2X4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.