FIKIH [HUKUM ISLAM]
PENGANTAR ILMU FIQH
Fiqh sering disebut dengan hukum Islam, bahakan ketika mengenal secara mendalam tentang fiqh berarti telah mengenal Islam, meskipun subtansinya Islam, bukan sekedar fiqh. Tanpa fiqh, islam tidak begitu terlihat dalam praktik kehidupan manusia. Dengan demikian, kedudukan fiqh sangat penting dalam Islam sebagai agama. Fiqh merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan, baik kehidupan individu maupun masyarakat, yakni hablu minallah dan hablu minannas. Hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan manusia. Umam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seorang Muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqh membahas tentang cara-cara beribadah, prinsip rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam AlQur'an dan As-Sunnah.
Tidak tersedia versi lain