FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (Edisi Baru)
Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan oerundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaanya. Dalam melaksanakan tugas pook dan fungsinya. Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga hukum acara dalam bentuk hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Desember 1989, hukum acara Peradilan Agama menjadi konkret. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah HUkum Acara Perdata yang berlaku pada dalam lingkunan peradilan Umum, kecuali telh diatur secara khusus dalam undang - undang.
Tidak tersedia versi lain