FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM PIDANA ISLAM
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alqur'an dan hadis. Tindakan Kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis.
Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidana Islam, studi perbandingan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana umum, dan konsep hukum pidana Islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata.
Zainuddin Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan doen Pascasarjana di Unhas, UMI, dan UII ini sudah tidak diragukan lagi kredibilitas ilmunya dibidang hukum. Dengan bekal ilmu dan pengalaman di bidang hukum tersebut, beliau telah menghasilkan karya-karya ilmiah seperti Hukum Perdata Islam; Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia; Pendidikan Agama Islam di Peguruan Tinggi Umum; Filsafat Hukum; Sosiologi Hukum dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain