FIKIH [HUKUM ISLAM]
FIKIH MUNAKAHAT KAJIAN FIKIH NIKAH LENGKAP
Secara umum, dalam membvangun masyarakat, Islam memberikan ketentuan hukum yang jelas. Maksud disyariatkannya hukum, yang lebih dikenal dengan istilah maqashid al-syariah, hanyalah untk kemaslahatan manusia itu sendiri. Lebih jauh, Islam sangat memberikan perhatian terhadap pemebentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rshmah, karena keluarga adalah unit terkecil hingga kemudian dari situ sebuah masyarakat yang baik akan muncul. Maka, tidak heran jika didalam Al-Qur'an sendiri terdapat ayat-ayat yang secara gamblang menjelaskan masalah pernikahan dari awal sampai akhir. begitu juga dalam hadis Rasulullah Saw, banyak dijumpai hadis-hadis yang menjelaskan tentang masalah pernikahan. berkenaan dengan pembahasan itu pula, buku ini turut hadir ke tengah pembaca untuk membahas pernikahan dan segala masalah yang terkait, dari sebelum akad nikah sampai bubarnya sebuah rumah tangga. Dengan orientasi fikih yang cukup kental, buku ini memberikan banyak informasi melalui berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, baik salaf maupun khalaf. Selain itu, kompilasi Hukum Islam (KHI) dibuat sebagai perbandingan dalam buku ini, ynag tentunya, akan sangat membantu para pembaca untuk memmahami hukum perkawinan yang berlaku di indonesia .
Tidak tersedia versi lain