SKRIPSI AL AHWAL ASY-SYAHSIYYA
PANDANGAN ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN OPERASI CAESAR
dahulu ibu-ibu kita kalau melahirkan anak, mereka melahirkan secara normal, tanpa operasi. namun, akhir-akhir ini banyak ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi degan cara membelah perut mereka. mereka melakukan hal itu karena alasan medis., seperti bayi kembar, atau panggul yang sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. kadng juga kaena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap saja, seperti jalan lahir bayi ingin tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirka, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki dan lain-lainnya.
penelitian inibersifat library research, yakni penelitian yang ditekankan untuk menelusuri dan menelaah literatur-literatur dan buku-buku pustaka lainnya yan relevan dengan masalah-masalah yang diangkat. sedangkan metode pengumpulan data yan digunakan adalah metode dokumentasi. sedang teknik analia data menggunakan deskriptif kualitatif. adapun langkah-langkahnya adalah dari data-data yang diperoleh, penulis berupaya untuk mengkaji dan mengaitkan data-data tersebut disesuaikan dengan pokok permasalahan untuk mendapatkan kejelasan terhadap permasalahan yang dibahas, kemudian dipaparkan dalam bentuk penjelasan.
hasil penelitian diperoleh bahwa indikasi medis yang sering terjadi pada persalinan itu. kepada bayi terlalu besar dibanding kapasitas yang dapat dilalui pada tulang pinggul, letak bayi sungsang, menghindari bahaya yang diterima bayi dari kekuranan aliran oksigen yang disebabkan faktor penyakit yang diderita ibu, serta jika plasenta (ari-ari) terpisah secara dini. pelanggaran caesar tehadap indikasi diluar medis memang tidak ditetapkan secara tegas, seperti ibu tidak ingin keadaan vaginanya agak longgar dan lain sebagainya, akan tetai secara eksplisit hal ini dilarang. hal ini disebabkan karena banyaknya dampak negativ pada persalinan melalui caesar ini, baik pada kesehatan atau ekonomi, shigga sebaiknya dipikir berulangkali dampak yang akan terjadi baik pada prosesnya ataupun kedepannya pada persalinan tanpa indikasi medis. intinya medis melarang persalinan dengan operasi casar diluar adanya indikasi medis. menurut hukum islam, pada masalah operasi caesar karena dadnya indikasi medis, hanya boleh dilakukan memang benar-benar sebagai pintu darurat. masalah rekayasa kelahiran melalui operasi caesar yang tanpa adanya indikasi medis sedikitpun, sungguh tlah jelas hukumnya. apabila operasi caesar karena indikasi medis saja hanya boleh dilakukan karena pada posisi darurat, maka operasi caesar tanpa indikasi medis sedikitpun tidak boleh dilakukan.
Tidak tersedia versi lain