SKRIPSI MUAMALAH
WAKAF UANG DAN PERANNYA DALAM PEMBERDAYAAN UMAT
wakaf telah mebjadi salah satu instrumen dalam ekonomi islam yang mempunyai tujuan untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. wakaf yang merupakan salah satu aspek dalam ekonomi islam, telah berkembang menjadi suatu modal yang ideal bagi partisipasi masyarakat dalam memikul tanggung jawab bersama untuk menjalankan semua kewjiban yang ada dalam sektor warga.
karena pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya disosialisasikan pada objek berupa wakaf tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain seperti benda bergerak seperti uang. di indonesia, beberapa jenis wakaf baru telah diakomodasi oleh undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf uang. hal ini merupakan bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam kompilasi hukum islam serta fatwa majelis ulama indonesia sebagai pendukung dibolehkannya wakaf uang.
di dalam hukum islam ini ada beberapa pendapat para ulama syara' berpendapat tentang wakaf uang menurut pandangannya yang mana tidak terlepas dari nash-nash yang mereka percayai untuk dijsdiksn ijtihdnya. selain itu, para ulama syara' juga menjelaskan bagaimana cara pemberdayaan wakaf uang sesuai dengan hukum islam. yang mana dengan cara tersebut nazhir dapat mengelolanya sesuai dengan hukum islam sehinggapemberdayaan wakaf uang ini dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya umat islam.
oleh karena itu, dalam rangka pengembangan secara lebih luas, wakaf uang harus mendapatkan perhatian lebih untuk membiayai berbagai proyek sosial melali pemberdayaan wakaf benda tak bergerak yang selama ini menjadi beban. atau bisa juga melalui penyaluran kepada lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi sesuai denagn hukum islam tentunya.
Tidak tersedia versi lain