ILMU HUKUM
PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG PAJAK
Baik disadari maupun tidak, sebagian dari penyebab krisis multidimensi berkepanjangan di Indonesia saat ini adalah lemahnya upaya penegakan dan perlindungan hukum. Salah satu dimensi yang juga dirasakan sangat penting adalah penegakan dan perlindungan di bidang hukum pajak. Di sisi lain, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya dari segi perpajakan, sehingga yang lebih sering terjadi adalah kengganan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah perpajakan melalui jalur hukum yang benar.
Buku merupakan literatur yang baik bagi mahasiswa, praktisi, maupun Wajib Pajak lainnya karena pembahasannya mencangkup berbagai hal mendasar mengenai penegakan dan perlindungan hukum di bidang pajak, yaitu:
Bab 1 Hubungan Hukum dalam Pajak
Bab 2 Penegakan Hukum di Bidang Pajak
Bab 3 Penegakan Hukum Administrasi dalam pajak
Bab 4 Penegakan Hukum
Bab 5 Penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan di Bidang Pajak
Bab 6 Pemeriksaan di Bidang Pajak
Bab 7 Kebijakan dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab 8 Kewenangan Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan
Bab 9 Penagihan Pajak
Bab 10 Penyanderaan (Gijzeling) dalam Pajak
Bab 11 Tantangan dan Persoalan dalam Penegakan Hukum
Bab 12 Perlindungan Hukum di Bidang Pajak
Bab 13 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Bab 14 Restitusi Pajak
Bab 15 Pembaruan Kelembagaan dan beberapa persoalan di bidang pajak
Tidak tersedia versi lain