JUDICIAL REVIEW
JEJAK LANGKAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Lembaga peradilan sudah dikenal sejak Rasulullah SAW masih hidup dan terus berlanjut setelah beliau wafat, menjadi salah satu pilar yang sangat dihormati oleh setiap kaum Muslimin. Lembaga tersebut juga menyertai setiap kaum Muslimin. Lembaga tersebut juga menyertai setiap langkah penyebaran Islam, tak terkecuali di Bumi Nusantara ini. Dan, jejak tersebut yang berusaha diungkap dalam buku ini untuk kemudian dirangkai dalam paparan sistematis mengenai sejarah peradilan agama di Nusantaradari zaman kerajaan sampai saat ini.
Dengan demikian, setiap bab yang ada mewakili jejak demi jejak perjalanan peradilan agama di Bumi Nusantara: mulai dari dominasi hukum Islam dalam peradilan kerajaan Islam Nusantara hingga peradilan agama setelah negara ini terbentuk. Mulai dari kewenangan peradilan Islam di masa kerajaan yang menjadi pilar hukum tunggal untuk semua urusan, mulai dari muamalah (perdata), munakahat (keluarga), sampai jinayat (pidana); sampai bagaimana kewenagan tersebut dipenggal oleh para penjajah sehingga hanya mengurusi masalah munakahat. Dihadirkan pula pergulatan demi pergulatan yang terjadi dalam usaha mempertahankan eksistensi peradilan agama pasca-kemerdakaan RI; kondisi dan kewenangannya di masa Orde Baru (dua atap) sampai ketika peradilan agama menjadi satu dengan Mahkamah Agung Indonesia.
Tidak tersedia versi lain