ILMU HUKUM
CLASS ACTION DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
Buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class actiondiajukan, persyaratannya, dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, karena sistem hukum kontinental (civil law system) yang dianut di Indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action. Namun karena banyaknya gugatan class action yang diajukan dan karena tidak adanya pedoman, selain daripada PERMA No. 1 Tahun 2002, maka dikhawatirkan putusan hakim akan berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di samping menerangkan mekanisme penerapannya di Indonesia, juga dikaitkan dengan penerapan acara perdata yang berlaku, untuk menghindari terjadinya benturan acara, juga diperbandingkan dengan penerapan di negara-negara dengan common law system, negara asal gugatan class action, untuk memberi wawasan yang lebih luas.
Seiring dengan berkembangnya gugatan class action di Indonesia, maka area ini akan semakin kompetitif dan agresif. Namun bagaimanapun kita harus ingat, janganlah sarana gugatan class action ini disalahgunakan untuk keutntungan pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.
Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bahan informasi dan dapat memberi wawasan kepada para hakim, praktisi hukum, pengacara, mahasiswa, dan kepada mereka yang memberi perhatian kepada prosedur gugatan class action dan kemudian diharapkan dapat mengkaji kembali serta menemukan mekanisme penerapan yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain