KODIFIKASI HUKUM
KOMENTAR DAN PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TH 2009 TENTANG NARKOTIKA
Istilah Narkotika tidak asing bagi masyarakat mengingat begitu banyaknya berita baik dari media cetak maupun elektronik yang menginformasikan mengenai penggunaan narkotika dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan akibat penggunaannya.
Maraknya kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba dan prekursor narkotika perlu mendapatkan perhatian yang serius. Angka perkembangan kasus kejahatan bersangkutan dari tahun ke tahun tumbuh dengan cepat sekalipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Kejahatan narkotika bukanlah kejahatan yang sifatnya lokal (wilayah-wilayah tertentu saja), tetapi telah merebak sampai ke seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hampir setiap wilayah hukum kabupaten/kota di Indonesia ditemukan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Sebaliknya, sangat disayangkan literatur yang membahas secara khusus dan detail mengenai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika maupun hal-hal yang berkaitan dengannya sulit ditemukan.
Buku ini memuat komentar dan pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, didukung oleh ide pemikiran yang brilian dari penulis sebagai hakim yang berpengalaman, pendapat para pakar; dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyajiannya sangat apik dan cerdas yang di bagi 5 (lima) pembahasan utama,m dimulai dengan pengetahuan dasar tentang narkotika, kemudian dibahas pasal perpasal dan ayat perayatnya. Di samping itu, banyak hal khusus diuraikan penulis yang sangat bermanfaat bagi praktik penanganan kasus narkotika/prekursor narkotika mulai dari tingkat penyidikan sampai pada pemeriksaan di pengadilan. Dalam buku ini, banyak pula informasi yang disampaikan guna menambah wawasan dan cakrawala baru, serta pencerahan bagi para pembaca.
Tidak tersedia versi lain