ILMU PENGETAHUAN
PENGETAHUAN TRADISIONAL KONSEP ,DASAR HUKUM ,DAN PRAKTIKNYA
Di seluruh penjuru dunia, komunitas maupun individu mempunyai pengetahuan yang diturunkan dari generasi ke generasi, dikembangkan dan dilestarikan dengan cara-cara tradisional (traditional manner). Pengetahuan tersebut sering merupakan pengetahuan yang sangat dasar, berasal dari pengalaman kehidupan sehari-hari, dan ditandai dengan suatu ciri, yaitu "tradisional" (a traditional).
Pengetahuan tradisional sangat kompleks, tidak hanya mencakup pengetahuan (knowledge), tetapi juga ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expression) atau ekspresi kesenian tradisional (expression of folklore). Pengetahuan ini tidak hanya dibutuhkan oleh negara berkembang, namun juga oleh negara maju. Hal ini karena Pengetahuan Tradisional sebagai warisan budaya umat manusia, namun juga sebagai suatu sumber daya.
Buku ini membahas secara lengkap mengenai pengetahuan tradisional, mulai dari penjabaran konsep-konsep dasarnya. Kemudian mengenai dasar perlindungan hukum internasional, baik atas dasar hak asasi manusia maupun sebagai sumber daya dan warisan budaya. Kemudian alasan dan tujuan adanya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Dan diakhiri dengan bahasan mengenai pengaturan perlindungan pengetahuan obat tradisional dalam praktiknya di berbagai negara.
Buku ini sangat penting sebagai referensi mata kuliah Hukum Karya Intelektual, Hukum Internasional.
Tidak tersedia versi lain