FIKIH [HUKUM ISLAM]
USHUL FIQH
Pada saat ini hukum islam sedang menghadapi tantangan yang amat serius sering dengan banyaknya hal baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan umat. Dengan keterbatasan bidang bahasan dan perbedaan latar belakang budaya, produk fiqh klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai masalah kontemporer, khususnya dalam kkonteks keindonesiaan , yang semakin kompleks. Tuntunan penyegaran produk klasik atau perbuatan produk hukum barupun menjadi tak terelakkan. Dari perspektif ini, pemahaman dan penguasaan terhadap Ushul Fiqh, menjadi suatu keharusan bagi mereka yang menggeluti hukum Islam untuk dapat mensintesa dalil-dalil hukum berbagai sumber utama hukum islam, menjadi sebuah produk hukum aktif, aplikatif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan ALLAH SWT serta umat.
Buku yang dikarang oleh pakar Ushul Fiqh ini menawarkan kkomprehensivitas pembahasan serta sistematika yang unik. Unik, karena tidak seperti umumnya buku Ushul Fiqh klasik disusun secara kaku dan kurang komunikatif serta sangat ilmiah, penulis berusaha menyuguhkannya hal yang "berbeda" dengan memaparkan masalah ushul fiqh dari sudut pandang berbagai mazhab, memberikan penekanan yang lebih kepada metode istimbath serta maqashid as-syariyah yang selama in terpendam dalam teks ushul fiqh klasik. Ditambah dengan berbagai contoh masalah fiqhiah kkontemporer yang ditujukan sebagai jembatan antara ushul fiqh yang cenderung teoretis dengan dunia nyata membuta buku semakin lengkap.
Tidak tersedia versi lain