Private Law/Hukum Privat, Huku
SERI HUKUM HARTA KEKAYAAN KEBENDAAN PADA UMUMNYA
Hukum Kebendaan yang merupakan bagian dari kajian hukum perdata menduduki posisi signifikan dalam teori dan praktek hukum sehari-hari baik itu di lingkungan akademik maupun masyarakat. Oleh karena itu hukum kebendaan menjadi pokok kajian hukum yang wajib dikuasai oleh semua pihak yang bergelut di bidang hukum. Buku ini hadir ke hadapan anda untuk mengisi literatur hukum kebendaan yang relatif sedikit di tanah air.
Buku ini dibagi ke dalam empat bab. Bab Pertama akan memberikan gambaran umum mengenai letak hukum kebendaan dan perbedaan maupun persamaanya dengan hukum harta kekayaan, dan relevansi sera keterkaitannya dengan hukum perikatan. Bab kedua membahas mengenai pengertian hukum kebendaan dalam konteks yang lebih luas, yang membedakannya dari hukum perikatan atau hukum perjanjian. Bab Ketiga membicarakan mengenai benda, dan jenis-jenis benda yang ada, dikenal dan diakui dalam ketentuan hukum negara Republik Indonesia. Dan Bab Keempat mengupas mengenai Hak-Hak Kebendaan secara umum, yang berhubungan dengan asas-asas hukum kebendaan atau ciri-ciri hukum kebendaan secara umum, yang berhubungan dengan asas-asas hukum kebendaan atau ciri-ciri hukum kebendaan, hak kebendaan sebagai hak untuk menikmati dan hak kebendaan sebagai jaminan utang, dan jura in re aliena.
Tidak tersedia versi lain