ILMU HUKUM
KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Buku ini merupakan rekonstruksi naskah yang memuat beberapa pendapat dari kalangan akademisi dan birokrat mengenai keuangan negara dalam bentuk kilas balik pengertiannya sebelum amandemen UUD 1945, maupun tinjauan masa kini setelah amandemen UUD 1945, serta pandangan terhadap keuangan negara yang dicita-citakan. Pemaparan secara kritis dalam mengartikulasikan keuangan negara dalam UUD 1945 semata-mata dilandasi keinginan tulus selaku akademisi dan birokrat yang merupakan profesi penulis tanpa dilatarbelakangi kepentingan politik atau kekuasaan tertentu. Hanya demi kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara.
Kontroversi pendapat sengaja dimuat dalam buku ini agar para pemmbaca dapat memberikan penilaian jernih dan benar serta menarik garis batas yang tegas mengenai keuangan negara dari segi hukum untuk dijadikan sebagai pegangan masa kini maupun masa depan.
Tidak tersedia versi lain