Kesulitan utama bagi mahasiswa atau siapa pun yang mempelajari ilmu hukum ialah memahami hukum secara lebih konkret, sederhana, lugas, dan mudah dimengerti. Hal itu wajar karena hukum acapkali digambarkan sebagai sesuatau yang abstrak dan ideal, dan itulah yang menghambat mahasiswa memahami hukum sebagai sesuatu yang "terlihat dan apa yang tidak terlihat" seperti diungkapkan oleh Frederic Basti…
Nama : LILIANA TEDJOSAPUTRO Tempat/Tgl. lahir : Semarang, 17 Pebruari 1952 Jabatan : Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Notaris/PPAT Alamat : Jl. D.I. Panjaitan 36, Semarang Pendidikan : 1963 lulus SD Christus Rex di Semarang 1966 lulus SMP Maria Mediatrix di Semarang 1969 lulus SMA Loyola II Sedes Sapiente di Semarang jurusan Pengetahuan Alam 1969 masuk Fakultas Kedokteran Unissula…
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan di butuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum Perikatan diatur dalam Buku II BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan tentang perika…
Hukum memiliki banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktifitas masyarakat yang luas, dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan. oleh karenanya hukum harus dipelajari dengan menempatkanya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu s…
Antara korporasi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda. Bila manusia memiliki pikiran, kehendak, dan tangan sehingga bisa membunuh, memprkosa, dan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang, tidak demikian dengan korporasi berbeda dengan kapan suatu tindak pidana yang seperti itu, teori, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pidana dan pemidanaan bagi korporasi ten…
Buku ini mengurai sistem pradilan pidana secara total khususnya di Indonesia sehingga diperoleh sebuah gambaran yang utuh. Dibagi ke dalam empat bab, yang menguraikan pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional dan nonkonvensional pada Bab Pertama. Kemudian dilanjutkan di bab Kedua dengan pengkajian akan eksistensi aliran abolisionisme dan plea barg…
Tindak pidana kesopanan di bentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat. Sekarang ini tindak pidana mengenai kesopanan sering terjadi di masyarakat seperti kejahatan pornografi, kejahatan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pengemisan, kejahatan memperdagangkan anak yang belum dewasa, kejahatan membuat mabuk seorang anak yang belum berusia …
Keluhan yang selalu mencuat ketika membahas persoalan hukum di indonesia adalah kentalnya pengaruh hukum "warisan" Belanda. Wet Boek van Strafrecht (WvS), wet Boek van Straftrecht vor Indische (WvSI) misalnya, adalah dua buku yang tak terbantahkan sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah "warisan" hukum Belanda itu masih relevan dengan I…
Buku ini menempatkan kesalahan sebagai pusat pengkajian, terutama dalam hubungannya dengan tiga persoalan mendasar dalam hukum pidana: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pengenaan pidana. Buku yang dibagi dalam lima bahasan utama ini mengawali pembahasannya dengan urgensi dan ruang lingkup Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana dalam ilmu Hukum Pidana, perundang-undang, dan putusan…
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah ada sejak zaman dahulu kala dengan istilah perbudakan. Sampai saat ini masalah perdagangan orang masih berlangsung, khususnya pedagangan anak dan perempuan . Padahal perbuatan itu nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan…